Pengertian
dasar negara adalah suatu alas atau fundamental yang menjadi tumpuan dan
memberikan kekuatan kepada berdirinya sebuah negara. Bangsa Indonesia mempunyai
dasar negara yang digali dari pandangan hidup bangsa Indonesia sendiri dan
bersumber dari kepribadian bangsa Indonesia, yakni pancasila. Pancasilas
sebagai Falsafah Negara merupakan suatu dasar, nilai serta norma untuk mengatur
pemerintahan suatu negara. Pancasila juga sebagai segala sumber hukum bagi
negara Indonesia yang mengatur secara konstitusional negara republik Indonesia
tersebut beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah dan pemerintah.
Pancasila sebagai dasar negara
Indonesia merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau
cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah baik
moral maupun hukum negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis atau
Undang-Undang Dasar, maupun yang tidak tertulis atau Konvensi.
Konsekuensi kedudukan pancasila
sebagai dasar negara ini lebih lanjut dapat di rinci sebagai berikut:
- Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia.
- Pancasila sebagai dasar negara meliputi suasana kebatinan (Geistlinchenbintergrund) dari UUD’45.
- Pancasila sebagai dasar negara mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara Indonesia (bai hukum dasar tertulis/tidak tertulis).
- Pancasila sebagai dasar negara mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah maupun para penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti yang luhur dan memegangteguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Pancaila
sebagai dasar negara Republik Indonesia memiliki dasar kedudukan formal seperti
tersirat di dalam pembukaan UUD’45. Pada alinea tersebut menjelaskan bahwa pancasila
sebagai dasar negara Republi Indonesia merupakan dasar yang paling fundamental
dari negara republik Indonesia atau merupakan pokok kaidah fundamental negara
yang fundamental. Pancasila seperti termuat dalam pembukaan UUD’45 ini
mempunyai kedudukan dan peranan yang pokok bagi penyelenggaraan hidup Negara
Republik Indonesia. Jadi, Pancasila secara formal dan material termuat dalam
Pembukaan UUD’45, sehingga segala sesuatu yang berkaitan dengan Pembukaan
UUD’45 berlaku pula bagi Pancasila. Pancasila secara singkat merupakan
sendi-sendi pokok bagi negara. Pancasila juga mempunyai kedudukan mutlak bagi
bangsa dan negara sehingga darinya terletak kelangsungan dasar hidup negara.
@Bangkit Must
@Bangkit Must
0 Response to "Konsekuensi Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara"
Posting Komentar