Konsekuensi Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara




            Pengertian dasar negara adalah suatu alas atau fundamental yang menjadi tumpuan dan memberikan kekuatan kepada berdirinya sebuah negara. Bangsa Indonesia mempunyai dasar negara yang digali dari pandangan hidup bangsa Indonesia sendiri dan bersumber dari kepribadian bangsa Indonesia, yakni pancasila. Pancasilas sebagai Falsafah Negara merupakan suatu dasar, nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan suatu negara. Pancasila juga sebagai segala sumber hukum bagi negara Indonesia yang mengatur secara konstitusional negara republik Indonesia tersebut beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah dan pemerintah.
            Pancasila sebagai dasar negara Indonesia merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah baik moral maupun hukum negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar, maupun yang tidak tertulis atau Konvensi.
            Konsekuensi kedudukan pancasila sebagai dasar negara ini lebih lanjut dapat di rinci sebagai berikut:
  1. Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia.
  2. Pancasila sebagai dasar negara meliputi suasana kebatinan (Geistlinchenbintergrund) dari UUD’45.
  3. Pancasila sebagai dasar negara mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara Indonesia (bai hukum dasar tertulis/tidak tertulis).
  4. Pancasila sebagai dasar negara mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah maupun para penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti yang luhur dan memegangteguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Pancaila sebagai dasar negara Republik Indonesia memiliki dasar kedudukan formal seperti tersirat di dalam pembukaan UUD’45. Pada alinea tersebut menjelaskan bahwa pancasila sebagai dasar negara Republi Indonesia merupakan dasar yang paling fundamental dari negara republik Indonesia atau merupakan pokok kaidah fundamental negara yang fundamental. Pancasila seperti termuat dalam pembukaan UUD’45 ini mempunyai kedudukan dan peranan yang pokok bagi penyelenggaraan hidup Negara Republik Indonesia. Jadi, Pancasila secara formal dan material termuat dalam Pembukaan UUD’45, sehingga segala sesuatu yang berkaitan dengan Pembukaan UUD’45 berlaku pula bagi Pancasila. Pancasila secara singkat merupakan sendi-sendi pokok bagi negara. Pancasila juga mempunyai kedudukan mutlak bagi bangsa dan negara sehingga darinya terletak kelangsungan dasar hidup negara.

@Bangkit Must

0 Response to "Konsekuensi Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara"

Posting Komentar