PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
PELANGGARAN HAM
KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji syukur atas kehadirat Tuhan Yang
Maha Esa, atas segala kebesaran dan limpahan nikmat yang diberikan-Nya sehingga
kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “PELANGGARAN HAM”. Adapun
penulisan makalah ini untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan.
Dalam penulisan makalah dan terselesaikannya tugas ini tentu
saja bukan karena kemampuan kami semata-mata namun karena adanya dukungan dari
:
1. Bapak
Wawan Kokotiasa, S.IP.,M.SI. selaku dosen
pembimbing mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan.
2. Teman-teman
yang telah membantu dalam menyelesaikan makalah ini.
Sehubungan
dengan hal tersebut, dalam penyusunan makalah ini, kami menyadari pengetahuan
dan pengalaman kami masih sangat terbatas. Oleh karena itu, kami sangat
mengharapkan adanya kritik dan saran dari pembaca demi perbaikan dikemudian
hari.
Jika ada kesalahan dalam penulisan di makalah ini, kami
mohon maaf. Akhir kata kami ucapkan semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca.
Tim Penyusun
Reliana Mulya Fauzi
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Hak asasi
manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir
sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi tersebut nerupakan hak
yang bersifat universal atau menyeluruh dimana pun kita berada semua harus
menjunjung tinggi HAM tanpa kecuali. Namun pada praktiknya dalam kehidupan
sehari-hari hak asasi manusia masih bisa dilanggar baik oleh pemerintah atau
masyarakat secara perorangan atau kelompok karena banyak sekali orang yang
sudah tidak menghormati atau tidak peduli terhadap hak asasi yang dimiliki oleh
orang lain. Hak asasi manusia tidak bersumber dari negara dan hukum tetapi
Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu diperlukan negara dan hukum untuk memberi
jaminan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia yang dimiliki setiap
individu. Banyak sekali contoh kasus mengenai pelanggaran HAM seperti
pembunuhan, pembantaian, penganiayaan bahkan kerusuhan.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud pengertian
hak asasi manusia ?
2. Apa contoh kasus yang
termasuk pelanggaran HAM ?
3. Apa saja faktor-faktor penyebab
terjadinya kasus pelanggaran HAM tersebut ?
4. Bagaimana cara penyelesaian
terhadap kasus pelanggaran HAM tersebut ?
C.
Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian
hak asasi manusia.
2. Untuk mengetahui contoh
kasus yang termasuk pelanggaran HAM.
3. Untuk mengetahui faktor-faktor
penyebab terjadinya kasus pelanggaran HAM.
4. Untuk mengetahui cara
menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang terjadi.
D.
Manfaat
1. Dosen
Untuk menjadi acuan dosen dalam memberikan materi ajar
mengenai Hak Asasi Manusia.
2. Mahasiswa
Untuk memberikan wawasan dan pengetahuan kepada mahasiswa
mengenai berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia dan cara penyelesaiannya
begitu juga dengan faktor dan penyebab terjadinya pelanggaran HAM secara umum.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi
manusia merupakan hak dasar yang melekat dan dimiliki setiap manusia sebagai
anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Kesadaran akan hak asasi manusia didasarkan pada
pengakuan bahwa semua manusia sebagai makhluk Tuhan memiliki derajat dan
martabat yang sama. Dengan pengakuan akan prinsip dasar tersebut, setiap
manusia memiliki hak dasar yang disebut hak asai manusia. Jadi keasadaran akan
adanya hak asai manusia tumbuh dari pengakuan manusia sendiri bahwa mereka
adalah sama dan sederajat. Hak asasi manusia wajib dihormati, dijunjung tinggi,
dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
B.
Contoh kasus pelanggaran HAM
Kasus pelanggaran HAM yang terjadi di
Maluku
Konflik
dan kekerasan yang terjadi di Kepulauan Maluku sampai saat ini masih belum
menemukan titik terang. Untuk Maluku Utara 80% relatif aman, Maluku Tenggara
100% aman dan relatif stabil, sementara di kawasan Maluku Tengah (Pulau Ambon,
Saparua, Haruku, Seram dan Buru) sampai saat ini masih belum aman dan khusus
untuk Kota Ambon sangat sulit diprediksikan, beberapa waktu yang lalu sempat
tenang tetapi terjadi aksi kekerasan lagi dengan menyusup yang melakukan
operasinya di daerah – daerah perbatasan kawasan Islam dan Kristen (ada
indikasi tentara dan masyarakat biasa). Penyusup masuk ke wilayah perbatasan
dan melakukan pembunuhan serta pembakaran rumah. Saat ini masyarakat telah
membuat sistem pengamanan swadaya untuk wilayah pemukimannya dengan membuat
barikade-barikade dan membuat aturan orang dapat masuk atau keluar dibatasi
sampai jam 20.00, suasana kota sampai saat ini masih tegang, juga masih
terdengar suara tembakan atau bom di sekitar kota.
Akibat
konflik atau kekerasan ini tercatat 8000 orang tewas, sekitar 4000 orang luka-luka,
ribuan rumah, perkantoran dan pasar dibakar, ratusan sekolah hancur serta terdapat
692.000 jiwa sebagai korban konflik yang sekarang telah menjadi pengungsi di
dalam atau luar Maluku. Masyarakat kini semakin tidak percaya dengan dengan
upaya-upaya penyelesaian konflik yang dilakukan karena ketidak-seriusan dan
tidak konsistennya pemerintah dalam upaya penyelesaian konflik, ada ketakutan
di masyarakat akan diberlakukannya Daerah Operasi Militer di Ambon dan juga ada
pemahaman bahwa umat Islam dan Kristen akan saling menyerang bila Darurat Sipil
dicabut.
Banyak
orang sudah putus asa, bingung dan trauma terhadap situasi dan kondisi yang
terjadi di Ambon ditambah dengan ketidak-jelasan proses penyelesaian konflik
serta ketegangan yang terjadi saat ini. Komunikasi sosial masyarakat tidak
jalan dengan baik, sehingga perasaan saling curiga antar kawasan terus ada dan
selalu bisa dimanfaatkan oleh pihak ketiga yang menginginkan konflik jalan
terus. Perkembangan situasi dan kondisi yang terakhir tidak ada pihak yang
menjelaskan kepada masyarakat tentang apa yang terjadi sehingga masyrakat mencari
jawaban sendiri dan membuat antisipasi sendiri. Wilayah pemukiman di Kota Ambon
sudah terbagi 2 (Islam dan Kristen), masyarakat dalam melakukan aktifitasnya
selalu dilakukan dilakukan dalam kawasannya hal ini terlihat pada aktifitas
ekonomi seperti pasar sekarang dikenal dengan sebutan pasar kaget yaitu pasar
yang muncul mendadak di suatu daerah yang dulunya bukan pasar hal ini sangat
dipengaruhi oleh kebutuhan riil masyarakat; transportasi menggunakan jalur laut
tetapi sekarang sering terjadi penembakan yang mengakibatkan korban luka dan
tewas; serta jalur-jalur distribusi barang ini biasa dilakukan di perbatasan
antara supir Islam dan Kristen tetapi pada saat itu sudah ada penguasa-penguasa
ekonomi baru pasca konflik. Pendidikan sangat sulit didapat oleh anak-anak
korban langsung atau tidak langsung dari konflik karena banyak diantara mereka
sudah sulit untuk mengakses sekolah, masih dalam keadaan trauma, program
Pendidikan Alternatif Maluku sangat tidak membantu proses perbaikan mental anak
malah menimbulkan masalah baru di tingkat anak (beban belajar bertambah).
Masyarakat
Maluku sangat sulit mengakses pelayanan kesehatan, dokter dan obat-obatan tidak
dapat mencukupi kebutuhan masyarakat dan harus diperoleh dengan harga yang
mahal; puskesmas yang ada banyak yang tidak berfungsi. Belum ada media
informasi yang dianggap independent oleh kedua pihak, yang diberitakan oleh
media cetak masih dominan berita untuk kepentingan kawasannya (sesuai lokasi
media), ada media yang selama ini melakukan banyak provokasi tidak pernah
ditindak oleh Penguasa Darurat Sipil Daerah (radio yang selama ini digunakan
oleh Laskar Jihad (radio SPMM/Suara Pembaruan Muslim Maluku).
C.
Faktor-faktor penyebab
terjadinya kasus pelanggaran HAM di Maluku
1. Perkelahian antara pemuda
Kristen dan pemuda Islam asal Bugis.
2. Pecahnya kerusuhan
dimana-mana sekitar daerah Ambon.
3. Saling menyerang antar
kelompok yang beragama Kristen dan Islam yang bernuansa SARA (Suku, Agama dan
Ras).
4. Kerusuhan melebar sampai di
luar kota Ambon.
5. Timbul fanatisme agama yang
kuat dari masing-masing kubu.
6. Adanya provokasi dari pihak
yang tidak bertanggung jawab sehingga kerusuhan bergeser sampai ke luar Pulau
Ambon yaitu di Maluku.
D.
Cara menyelesaikan terhadap kasus
pelanggaran HAM di Maluku
Menghadapi persoalan seperti kasus diatas dapat diselesaikan dengan komunikasi
yang baik yang terus menerus dilakukan supaya konflik bisa terselesaikan sampai
ke akar-akarnya. Pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah harus cepat tanggap
dengan melakukan pendekatan secara militer serta turun langsung ke daerah
konflik supaya mengetahui permasalahan yang sebenarnya dan harus menindak tegas
para provokator yang berusaha memancing konflik. Para pemuka agama setempat
juga seharusnya duduk bersama dan saling silaturahmi untuk musyawarah dengan
kepala dingin agar terciptanya suasana yang kekeluargaan antara ISLAM dan
KRISTEN.
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Konflik yang
terjadi di Maluku sampai saat ini masih belum terselesaikan secara tuntas
karena masih terjadi perselisihan walaupun dalam bentuk kecil. Hal ini
disebabkan karena masing-masing golongan (Islam dan Kristen) mempertahankan
pemikiran atau ideologinya masing-masing. Selain itu di daerah Maluku masih
kurang sosialisasi atau penyuluhan mengenai kehidupan bermasyarakat.
B.
Saran
Setelah membahas
topik mengenai pelanggaran HAM Maluku maka kita dapat mengambil hikmah dan
pelajaran dari kasus di atas bahwa sebagai masyarakat Indonesia yang penuh
dengan keragaman tidak boleh membedakan suku, ras dan agama karena pada
hakikatnya manusia sebagai makhluk sosial harus hidup bersama dan saling
membutuhkan.
DAFTAR PUSTAKA
Tim
Dosen PKn IKIP PGRI MADIUN. 2008. PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI. IKIP PGRI PRESS : Madiun.
Anonim.
1999. (http://www.fica.org/hr/ambon/idKronologisKerusuhanAmbonSept1999.html,
diunduh Kamis, 14 November 2013, pukul 10.30 WIB).
Febiyanto, Dimas. 2013. (http://itsdimas.blogspot.com/2013/01/kasus-pelanggaran-ham-yang-terjadi-di.html,
diunduh Kamis, 14 November 2013, pukul 10.15 WIB).
untuk versi lengkap Makalah Pelanggaran Ham cek langsung di jurnalmakalah.com
BalasHapus