Makalah Pelanggaran HAM

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


PELANGGARAN HAM 




KATA PENGANTAR

Dengan mengucapkan puji syukur atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala kebesaran dan limpahan nikmat yang diberikan-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “PELANGGARAN HAM”. Adapun penulisan makalah ini untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
Dalam penulisan makalah dan terselesaikannya tugas ini tentu saja bukan karena kemampuan kami semata-mata namun karena adanya dukungan dari :
1.  Bapak Wawan Kokotiasa, S.IP.,M.SI. selaku dosen  pembimbing  mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
2.      Teman-teman yang telah membantu dalam menyelesaikan makalah ini.
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam penyusunan makalah ini, kami menyadari pengetahuan dan pengalaman kami masih sangat terbatas. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan adanya kritik dan saran dari pembaca demi perbaikan dikemudian hari.
Jika ada kesalahan dalam penulisan di makalah ini, kami mohon maaf. Akhir kata kami ucapkan semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca.


Tim Penyusun

Reliana Mulya Fauzi






BAB I
PENDAHULUAN

   A.    Latar Belakang
Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi tersebut nerupakan hak yang bersifat universal atau menyeluruh dimana pun kita berada semua harus menjunjung tinggi HAM tanpa kecuali. Namun pada praktiknya dalam kehidupan sehari-hari hak asasi manusia masih bisa dilanggar baik oleh pemerintah atau masyarakat secara perorangan atau kelompok karena banyak sekali orang yang sudah tidak menghormati atau tidak peduli terhadap hak asasi yang dimiliki oleh orang lain. Hak asasi manusia tidak bersumber dari negara dan hukum tetapi Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu diperlukan negara dan hukum untuk memberi jaminan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia yang dimiliki setiap individu. Banyak sekali contoh kasus mengenai pelanggaran HAM seperti pembunuhan, pembantaian, penganiayaan bahkan kerusuhan.

   B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud pengertian hak asasi manusia ?
2.      Apa contoh kasus yang termasuk pelanggaran HAM ?
3.      Apa saja faktor-faktor penyebab terjadinya kasus pelanggaran HAM tersebut ?
4.      Bagaimana cara penyelesaian terhadap kasus pelanggaran HAM tersebut ?

   C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian hak asasi manusia.
2.      Untuk mengetahui contoh kasus yang termasuk pelanggaran HAM.
3.      Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya kasus pelanggaran HAM.
4.      Untuk mengetahui cara menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang terjadi.

   D.    Manfaat
1.      Dosen
Untuk menjadi acuan dosen dalam memberikan materi ajar mengenai Hak Asasi Manusia.

2.      Mahasiswa
Untuk memberikan wawasan dan pengetahuan kepada mahasiswa mengenai berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia dan cara penyelesaiannya begitu juga dengan faktor dan penyebab terjadinya pelanggaran HAM secara umum.



BAB II
PEMBAHASAN

   A.    Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang melekat dan dimiliki setiap manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Kesadaran akan hak asasi manusia didasarkan pada pengakuan bahwa semua manusia sebagai makhluk Tuhan memiliki derajat dan martabat yang sama. Dengan pengakuan akan prinsip dasar tersebut, setiap manusia memiliki hak dasar yang disebut hak asai manusia. Jadi keasadaran akan adanya hak asai manusia tumbuh dari pengakuan manusia sendiri bahwa mereka adalah sama dan sederajat. Hak asasi manusia wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

   B.     Contoh kasus pelanggaran HAM
Kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Maluku
Konflik dan kekerasan yang terjadi di Kepulauan Maluku sampai saat ini masih belum menemukan titik terang. Untuk Maluku Utara 80% relatif aman, Maluku Tenggara 100% aman dan relatif stabil, sementara di kawasan Maluku Tengah (Pulau Ambon, Saparua, Haruku, Seram dan Buru) sampai saat ini masih belum aman dan khusus untuk Kota Ambon sangat sulit diprediksikan, beberapa waktu yang lalu sempat tenang tetapi terjadi aksi kekerasan lagi dengan menyusup yang melakukan operasinya di daerah – daerah perbatasan kawasan Islam dan Kristen (ada indikasi tentara dan masyarakat biasa). Penyusup masuk ke wilayah perbatasan dan melakukan pembunuhan serta pembakaran rumah. Saat ini masyarakat telah membuat sistem pengamanan swadaya untuk wilayah pemukimannya dengan membuat barikade-barikade dan membuat aturan orang dapat masuk atau keluar dibatasi sampai jam 20.00, suasana kota sampai saat ini masih tegang, juga masih terdengar suara tembakan atau bom di sekitar kota.
Akibat konflik atau kekerasan ini tercatat 8000 orang tewas, sekitar 4000 orang luka-luka, ribuan rumah, perkantoran dan pasar dibakar, ratusan sekolah hancur serta terdapat 692.000 jiwa sebagai korban konflik yang sekarang telah menjadi pengungsi di dalam atau luar Maluku. Masyarakat kini semakin tidak percaya dengan dengan upaya-upaya penyelesaian konflik yang dilakukan karena ketidak-seriusan dan tidak konsistennya pemerintah dalam upaya penyelesaian konflik, ada ketakutan di masyarakat akan diberlakukannya Daerah Operasi Militer di Ambon dan juga ada pemahaman bahwa umat Islam dan Kristen akan saling menyerang bila Darurat Sipil dicabut.
Banyak orang sudah putus asa, bingung dan trauma terhadap situasi dan kondisi yang terjadi di Ambon ditambah dengan ketidak-jelasan proses penyelesaian konflik serta ketegangan yang terjadi saat ini. Komunikasi sosial masyarakat tidak jalan dengan baik, sehingga perasaan saling curiga antar kawasan terus ada dan selalu bisa dimanfaatkan oleh pihak ketiga yang menginginkan konflik jalan terus. Perkembangan situasi dan kondisi yang terakhir tidak ada pihak yang menjelaskan kepada masyarakat tentang apa yang terjadi sehingga masyrakat mencari jawaban sendiri dan membuat antisipasi sendiri. Wilayah pemukiman di Kota Ambon sudah terbagi 2 (Islam dan Kristen), masyarakat dalam melakukan aktifitasnya selalu dilakukan dilakukan dalam kawasannya hal ini terlihat pada aktifitas ekonomi seperti pasar sekarang dikenal dengan sebutan pasar kaget yaitu pasar yang muncul mendadak di suatu daerah yang dulunya bukan pasar hal ini sangat dipengaruhi oleh kebutuhan riil masyarakat; transportasi menggunakan jalur laut tetapi sekarang sering terjadi penembakan yang mengakibatkan korban luka dan tewas; serta jalur-jalur distribusi barang ini biasa dilakukan di perbatasan antara supir Islam dan Kristen tetapi pada saat itu sudah ada penguasa-penguasa ekonomi baru pasca konflik. Pendidikan sangat sulit didapat oleh anak-anak korban langsung atau tidak langsung dari konflik karena banyak diantara mereka sudah sulit untuk mengakses sekolah, masih dalam keadaan trauma, program Pendidikan Alternatif Maluku sangat tidak membantu proses perbaikan mental anak malah menimbulkan masalah baru di tingkat anak (beban belajar bertambah).
Masyarakat Maluku sangat sulit mengakses pelayanan kesehatan, dokter dan obat-obatan tidak dapat mencukupi kebutuhan masyarakat dan harus diperoleh dengan harga yang mahal; puskesmas yang ada banyak yang tidak berfungsi. Belum ada media informasi yang dianggap independent oleh kedua pihak, yang diberitakan oleh media cetak masih dominan berita untuk kepentingan kawasannya (sesuai lokasi media), ada media yang selama ini melakukan banyak provokasi tidak pernah ditindak oleh Penguasa Darurat Sipil Daerah (radio yang selama ini digunakan oleh Laskar Jihad (radio SPMM/Suara Pembaruan Muslim Maluku).

   C.    Faktor-faktor penyebab terjadinya kasus pelanggaran HAM di Maluku
1.      Perkelahian antara pemuda Kristen dan pemuda Islam asal Bugis.
2.      Pecahnya kerusuhan dimana-mana sekitar daerah Ambon.
3.      Saling menyerang antar kelompok yang beragama Kristen dan Islam yang bernuansa SARA (Suku, Agama dan Ras).
4.      Kerusuhan melebar sampai di luar kota Ambon.
5.      Timbul fanatisme agama yang kuat dari masing-masing kubu.
6.      Adanya provokasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga kerusuhan bergeser sampai ke luar Pulau Ambon yaitu di Maluku.

   D.    Cara menyelesaikan terhadap kasus pelanggaran HAM di Maluku
            Menghadapi persoalan seperti kasus diatas dapat diselesaikan dengan komunikasi yang baik yang terus menerus dilakukan supaya konflik bisa terselesaikan sampai ke akar-akarnya. Pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah harus cepat tanggap dengan melakukan pendekatan secara militer serta turun langsung ke daerah konflik supaya mengetahui permasalahan yang sebenarnya dan harus menindak tegas para provokator yang berusaha memancing konflik. Para pemuka agama setempat juga seharusnya duduk bersama dan saling silaturahmi untuk musyawarah dengan kepala dingin agar terciptanya suasana yang kekeluargaan antara ISLAM dan KRISTEN.




BAB III
PENUTUP


   A.    Simpulan
Konflik yang terjadi di Maluku sampai saat ini masih belum terselesaikan secara tuntas karena masih terjadi perselisihan walaupun dalam bentuk kecil. Hal ini disebabkan karena masing-masing golongan (Islam dan Kristen) mempertahankan pemikiran atau ideologinya masing-masing. Selain itu di daerah Maluku masih kurang sosialisasi atau penyuluhan mengenai kehidupan bermasyarakat.

   B.     Saran
Setelah membahas topik mengenai pelanggaran HAM Maluku maka kita dapat mengambil hikmah dan pelajaran dari kasus di atas bahwa sebagai masyarakat Indonesia yang penuh dengan keragaman tidak boleh membedakan suku, ras dan agama karena pada hakikatnya manusia sebagai makhluk sosial harus hidup bersama dan saling membutuhkan.




DAFTAR PUSTAKA

Tim Dosen PKn IKIP PGRI MADIUN. 2008. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI. IKIP  PGRI PRESS : Madiun.

Anonim. 1999. (http://www.fica.org/hr/ambon/idKronologisKerusuhanAmbonSept1999.html, diunduh Kamis, 14 November 2013, pukul 10.30 WIB).

Febiyanto, Dimas. 2013. (http://itsdimas.blogspot.com/2013/01/kasus-pelanggaran-ham-yang-terjadi-di.html, diunduh Kamis, 14 November 2013, pukul 10.15 WIB).

1 Response to "Makalah Pelanggaran HAM"